Anggota Komisi VII Sentil Freeport: Kalau Melanggar Hutan Lindung Tidak Dipidana?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 18:04 WIB
Foto: Giri Hartomo
Share :

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keberhasilan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Namun, Komisi VII DPR-RI sedikit menyoroti terkait pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada PT Freeport Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir mengatakan, apa alasan pemerintah memberikan izin IPPKH tanpa adanya sanksi pidana. Sebab menurutnya, jika masyarakat biasa yang melakukan atau melanggar hal tersebut apakah hal yang sama akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kalau melanggar hutan lindung enggak dipidana ya? Di Dapil saya masyarakat ditahan karena merambah hutan lindung. Sementara di sini dikasih IPPKH," ujarnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi VII, DPR-RI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

 Baca Juga: DPR Panggil ESDM dan Bos Inalum Bahas Kesuksesan Divestasi Saham Freeport

Menurut Nasir, sudah ada beberapa kasus yang berujung pada pidana karena melanggar. Namun untuk kasus Freeport justru hal tersebut diabaikan bahkan diberikan izin IPPKH.

"Banyak yang dipidanakan karena melanggar hutan lindung. Tapi ini malah diberikan payung hukum," ucapnya.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa ada perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). D isisi lain, dirinya juga menambahkan mengapa pengambilalihan saham Freeport ini dilakukan saat ini dan bukannya pada 2021.

 Baca Juga: Inalum Tidak Akan Terima Dividen Freeport Selama 2 Tahun

Di sisi lain, dirinya juga mempertanyakan mengapa PT Inalum (Persero) melakukan pengambilanalihan saham PTFI. Karena menurutnya, masih banyak masalah yang belum diselesaikan.

"Kepada Inalum juga kenapa tidak menunggu 2021. Urusan limbahnya saja kalau kita cek masih bermasalah," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya