Anggota Komisi VII Sentil Freeport: Kalau Melanggar Hutan Lindung Tidak Dipidana?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 18:04 WIB
Foto: Giri Hartomo
Share :

"Banyak yang dipidanakan karena melanggar hutan lindung. Tapi ini malah diberikan payung hukum," ucapnya.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa ada perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). D isisi lain, dirinya juga menambahkan mengapa pengambilalihan saham Freeport ini dilakukan saat ini dan bukannya pada 2021.

 Baca Juga: Inalum Tidak Akan Terima Dividen Freeport Selama 2 Tahun

Di sisi lain, dirinya juga mempertanyakan mengapa PT Inalum (Persero) melakukan pengambilanalihan saham PTFI. Karena menurutnya, masih banyak masalah yang belum diselesaikan.

"Kepada Inalum juga kenapa tidak menunggu 2021. Urusan limbahnya saja kalau kita cek masih bermasalah," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya