DPR Minta KPK Turun Tangan Selidiki Pembelian Saham Freeport

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 19:22 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait divestasi 51% saham Freeport Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR-RI Muhammad Nasir.

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengatakan, ada beberapa hal yang mengganjal dalam proses divestasi saham Freeport ini. Sebagai salah satu contohnya adalah mengapa diberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Saya ingin melibatkan KPK juga di sini. Karena menurut saya. Karena perubahan status saja di daerah pemilihan (dapil) saya tidak keluar izin tanahnya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

 Baca Juga: Anggota Komisi VII Sentil Freeport: Kalau Melanggar Hutan Lindung Tidak Dipidana?

Nasir mempertanyakan, apa alasan pemerintah memberikan izin IPPKH tanpa adanya sanski pidana. Sebab menurutnya, jika masyarakat biasa yang melakukan atau melanggar hal tersebut apakah hal yang sama akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kalau melanggar hutan lindung enggak dipidana ya? Di dapil saya masyarakat ditahan karena merambah hutan lindung. Sementara di sini dikasih IPPKH," ucapnya.

Menurut Nasir, sudah ada beberapa kasus yang berujung pada pidana karena melanggar. Namun untuk kasus Freeport justru hal tersebut diabaikan bahkan diberikan izin IPPKH.

"Banyak yang dipidanakan karena melanggar hutan lindung. Tapi ini malah diberikan payung hukum," ucapnya.

 Baca Juga: DPR Panggil ESDM dan Bos Inalum Bahas Kesuksesan Divestasi Saham Freeport

Dirinya juga mempertanyakan mengapa ada perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Di sisi lain, dirinya juga menambahkan mengapa pengambil lihan saham Freeport ini dilakukan saat ini dan bukannya pada 2021.

"Merubah keputusan akhir kontrak Freeport yang harusnya berakhir sekarang. Apa kepentingannya. Apa karena bisnis? Jadi saya minta kenapa harus diambil sekarang. Seperti Blok Rokan 2021 diambil Pertamina enggak ada kendala prosesnya diambil dari sekarang," jelasnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ilyas Asaad mengatakan, mengenai masalah izin IPPKH Freeport sebenarnya sudah mengajukan IPPKH sejak 2008. Namun ada masalah administrasi kala itu.

 Baca Juga: Inalum Tidak Akan Terima Dividen Freeport Selama 2 Tahun

Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci apa masalah yang membuat IPPKH Freeport tidak diberikan. Meskipun begitu, lanjut Ilyas, pemerintah sudah memberikan sanskinya kepada Freeport berupa denda PNBP.

"Diberikan sanksi membayar Rp460 miliar dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya