Ciamis dan Majalengka Dapat Predikat Zona Hijau

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 21 Februari 2019 11:49 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

“Nah, harapannya kan sebenarnya di kementerian melakukan hal sama. Walaupun desain dan surveinya berbeda, tapi kalau diperhatikan komponennya hampir sama, di 14 standar pelayanan,” katanya. Selain itu, survei dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik-praktik yang bisa merugikan masyarakat. “Orang ketika mengurus perizinan, kalau di dasar hukumnya tidak ada biaya, maka jadikan itu sebagai standar. Yang paling sering itu kan pemohon mengeluarkan banyak biaya,” ujarnya.

Disinggung soal keluhan pelayanan publik yang kerap di laporkan masyarakat, Haneda menyebutkan beragam. Meski begitu, pelaporan didominasi penundaan pelayanan publik yang berlarut-larut. “Macam-macam sih, hampir semua aspek pelayanan publik. Nah, paling tinggi, yaitu di penundaan berlarut-larut,” ujarnya.

(Agung Bakti Sarasa)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya