Selain itu, Bliss Properti juga menawarkan waran seri I. Waran ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham biasa yang bernilai nominal Rp100 per saham, dengan harga pelaksanaan Rp 155.
Untuk pembelian saham dapat dilakukan selama masa berlaku, yakni enam bulan sejak efek diterbitkan, mulai 11 November 2019 sampai dengan 10 Mei 2021. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Hasil pelaksanaan Waran Seri I maksimal bernilai Rp 355,72 miliar.
Dana yang diperoleh dari Waran Seri I digunakan untuk modal kerja seperti pembiayaan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan membayar kewajiban lainnya.
Dalam aksi korporasi ini, Bliss Properti telah menunjuk tiga menjamin emisi efek, yakni PT MNC Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)