Kondisi bauran energi untuk Energi Baru dan Terbarukan ( EBT) pada tahun 2019 sebesar 11,4 persen dengan komposisi energi panas bumi 5 %, energi air 6,3 % dan gabungan energi: matahari, sampah, biomas, CPO hanya 0,3;%. Apabila di lihat potensi solar cell (energi matahari) seharusnya dapat memanfaatkan lebih basar dan bahkan bisa dimanfaatkan lebih dari 3 %.
"Namun kenyataannya masih sangat rendah meskipun pemerintah melalui Kementrian ESDM telah mengeluarkan ketentuan pemanfaatan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yaitu 'Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018' tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)," kata dia.
Dia menambahkan, rendahnya konsumen PLN memanfaatkan PLTS Atap perlu menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah dan PLN berdasarkan survey dan wawancara pada pelanggan rumah tangga dengan daya 4.400 VA sampai dengan 10.500 VA ternyata lebih dari 90%.
"Pelanggan tidak ingin menambah investasi untuk membeli PLTS Atap, disamping belum paham adanya PLTS Atap dan ingin praktisnya saja bahwa untuk kebutuhan listrik di rumah masih percaya dengan PLN apalagi beberapa tahun terakhir ini layanan PLN semakin membaik," jelasnya.
Dilain pihak, untuk pemanfaatan sampah sebagai sumber energi penghasil listrik masih sebatas riset meski sudah ada yang memanfaatkannya seperti di kota Surabaya dengan memanfaatkan sampah yang ada di TPA Benowo Pemerintah Kota Surabaya bisa menjual listrik ke PLN Distribusi Jawa Timur meski sebatas 8.000 KW namun ini perlu mendapatkan apresiasi oleh pemerintah pusat.
"Karena selain bisa menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah juga mengurangi tumpukan sampah yang setiap harinya bertambah.
Selain Surabaya Pemerintah Daerah Kota Denpasar juga melakukan hal yang sama yaitu memanfaatkan sampah menjadi energi listrik meski dalam kapasitas dibawah 100 kW," ungkap dia.