JAKARTA ‐ PT DMS Propertindo Tbk (DMS) yang bergerak dalam bidang pengembangan properti, perhotelan dan jasa manajemen hotel mengadakan Due Diligence Meeting & Public Expose dalam rangka penawaran umum perdana saham kepada calon investor di Padjajaran Suite Resort & Convention Hotel, Bogor.
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 933.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Adapun kisaran harga ditetapkan antara Rp150-Rp200 per lembar saham.
Direktur Utama PT DMS Propertindo Muhamad Prapanca mengatakan bahwa bersamaan dengan penawaran umum ini perseroan melaksanakan obligasi wajib konversi (OWK) sebesar Rp270.161.947.504.
"Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang Namanya tercatat dalam daftar penjatahan Penawaran Umum yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek pada Tanggal Penjatahan," ujar dia pada keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Krida Pasang Harga IPO Rp202/Saham
Setiap pemegang tiga saham baru perseroan berhak memperoleh satu waran di mana setiap satu waran memberikan hak kepada pemegang untuk membeli satu saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portapel.
"Waran yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun. Waran Seri I Sebanyak-banyaknya 2.871.750.000 Waran Seri I yang menyertai penerbitan," kata dia.
Saham Baru adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp100 setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar 125% dari harga penawaran, yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 10 Januari 2020 sampai dengan 8 Juli 2022.
Baca Juga: IPO, Hensel Davest Lepas 381,17 Juta Saham
"Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku," ungkap dia.
Saham yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum dan pelaksanaan hasil konversi OWK akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
"Hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM)," tutur dia.