JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menggelar penandatanganan MoU dengan 11 Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
11 Kementerian/Lembaga terkait itu seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kemristekdikti, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, Kepolisian RI, BPOM dan MUI.
Baca Juga: Mulai Besok, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penandatanganan MoU dengan 11 Kementerian/Lembaga ini sangat penting. Pasalnya menyangkut hajat hidup orang banyak. Seperti masyarakat umum.
"Penandatangan MoU ini sanagt penting. Karena lebih lengkap lagi apa yang selama ini telah berlangsung yaitu sertifikat halal kepada produk-produk makanan minuman dan juga yang lainnya," ujar dia, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Mulai Besok, MUI dan Kemenag Berbagi Peran dalam Menerbitkan Sertifikat Halal
Menurut dia, konsep yang sekarang ini lebih maju, maka itu bukan hanya halal tapi halal dan thayyiban. Itu konsepnya dalam bentuk undang-undangnya dan PP-nya. Serta sertifikat ini bertingkat aturannya.
"Apa maksudnya halal dan thayyiban? Kita harus yakin betul bahwa ini halal dan baik, tidak membahayakan. Karena bisa saja halal tapi bahannya halal tapi berbahaya bahannya. Jadi nanti sertifikasi itu bermanfaat ke semua pihak apa ke Islam atau ke non Islam, akan bermanfaat karena semuanya halal dan baik. Kalau halalnya tidak perlu, thayyiban yang perlu karena baik," ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)