Baca juga: Pertumbuhan Investor Pasar Modal di Jawa Barat Paling Tinggi
Salah satu insiatif dibuat untuk menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif, serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien. Untuk itu, BEI memutuskan, pertama, tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Kedua, BEI tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Ketiga, Anggota Bursa Efek wajib memastikan transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.
BEI juga menyampaikan, di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, investor tidak perlu panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. BEI senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif.
(Fakhri Rezy)