Anggaran Penanganan Virus Corona di Indonesia Diperkirakan Sebesar Rp27 Triliun

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 16:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memperkirakan anggaran yang bisa digunakan untuk menangani virus corona atau Covid-19 di Indonesia sebesar Rp27 triliun. Dana tersebut bisa didapat dengan melakukan perubahan atau realokasi anggaran kementerian, lembaga serta pemerintah daerah, yang dinggap kurang penting di tengah merebaknya virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini dilakukan refocusing kegiatan dan belanja negara dalam rangka untuk penanganan Covid-19. Tujuannya supaya tidak ada alasan penangan virus corona tidak bisa dilakukan karena masalah anggaran, baik dari pusat maupun daerah.

"Kemarin saya sudah memberikan pedoman bagaimana Kementerian/Lemba dapat melakukan perubahan atau realokasi anggarannya dalam rangka penanggulangn percepatan Covid-19, karena banyak Kementerian/Lemabag tidak bisa melaksanalan kegaitan termasuk dalam hal ini perjalanan dinas dan lain-lain dan mereka bisa alokasi anggaran untuk hal penting (seperti virus corona," ujarnya, dalam video conference di YouTube, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Ketersediaan Anggaran untuk Penanganan Covid-19

Kemudian, kata Sri Mulyani, pemerintah daerah juga tidak bisa beralasan penanganan virus corona tidak bisa dilakukan. Karena penyaluran ke daerah dengan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana insentif daerah akan betul-betul digunakan supaya dapat menanggulangi virus ini.

Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Di mana sebelumnya sudah keluarkan Permendagri Nomor 20/2020 untuk percepatan dan revisi alokasi APBD yang anggarannya akan diprioritaskan untuk virus corona.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Siapkan Anggaran Penanganan Virus Korona

"Untuk transfer ke daerah, yang diminta bisa gunakan APBD-nya. Kita estimasi ada Rp17, 17 triliun untuk reprirotas penanganan Covid. Dalam hal ini dana bagi hasil termasuk cukai tembakau, dana bagi hasil SDA, dana bagi hasil SDA non migas, dana otsus, dan insentif daerah itu semua dapat dilakukan untuk penangan covid," ujarnya.

"Jadi Pemda tidak bisa bilang tidak ada, jadi mereka harus menyusun apa-apa saja yang dilakukan dalam upaya pencegahan penangan covid. Kami keluarkan PMK 6 DAK Fisik kesehatan dana pnecegahn covid," ujarnya.

Kemudian dari sisi pemerintah pusat, anggaran pada belanja barang di mana perjalanan dinas ke luar negeri dan dalam negeri ditangguhkan, serta ada instruksi kerja dari rumah, event atau work shop yang dibatalkan, semua direalokasi untuk tangani Covid. Kemudia belanja yang bukan prioritas terutama untuk belanja modal yang bisa multiyears dan belum tender mungkin untuk realokasi.

"Kita akan percepat revisi ini dari yang tadinya butuh waktu 5 hari dan harus bertemu dan jadi 2 hari dan sifatnya online. Kita estimasi ada Rp5-Rp10 triliun di dalam rangka bisa realokasi untuk dipindahkan menjadi anggaran penangan Covid, Juga dana atau anggaran yang selama dialokasikan tapi masih diblokir dan juga Kementerian PUPR yang belum tender, semua akan digunakan untuk tangani Covid-10," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya