JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. Seiring upaya tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), terutama bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan saat penanganan Covid-19. Tentunya pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam lembaran IOMKI sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa industri dalam melakukan kegiatan industri harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah digariskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari laman Kemenperin, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Bertahan Lawan Corona, IKM Minta Keringanan BPJS hingga Tagihan Listrik
Berkaitan dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran, Kemenperin bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terus mengawal secara ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan IOMKI selama PSSB. Diharapkan, industri yang telah mendapatkan izin, secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaannya di lapangan. “Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” tutur Agus.
Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama Pemda setempat tidak segan-segan memberikan sanksi. “Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Ada Corona, Omzet IKM Sektor Makanan Turun hingga 90%
Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten. Pada kesempatan tersebut, Kemenperin dan pimpinan daerah telah menyamakan pandangan dan persepsi berkaitan dengan operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.
“Dalam rapat koordinasi yang kami lakukan melalui video conference, pemda juga menyadari, bahwa kegiatan industri manufaktur merupakan tulang punggung bagi daerahnya masing-masing. Jadi sebetulnya Kemenperin dan pemda itu satu perahu, satu pandangan, bahwa memang industri harus dijaga, harus dikawal dalam melakukan kegiatan industrinya. Namun, yang tidak kalah pentingnya, protokol kesehatan yang perlu dijaga,” imbuh Menperin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)