Fakta Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Simak Mekanismenya

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 25 April 2020 06:07 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Turun. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2020. Kelebihan pada April pun akan dihitung untuk bulan depan.

Adapun kenaikan iuran sebelumnya, kelas III naik menjadi Rp42.000 dari awalnya Rp25.500. Untuk kelas II, iurannya yang semula Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sabtu (25/4/2020):

1. Resmi Dibatalkan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2020.

Pembatalan kenaikan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan ini sudah termuat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020.

2. Pembatalan Ini Merespons Putusan MA

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir Effendy.

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, atau sampai dengan 29 Juni 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya