JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut banyaknya komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan. Mereka yang rangkap jabatan ini menduduki posisi di pemerintahan hingga relawan partai.
Khusus relawan partai ini, ada beberapa laporan yang tidak memiliki kompetensinya. Hal ini membuat fungsi pengawasan Komisaris untuk kinerja perusahaan plat merah ini pun mengendur.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, sebenarnya tidak masalah bagi relawan partai ini ditempatkan sebagai komisaris. Asalkan, individu yang bersangkutan ini memiliki kompetensi yang sesuai dengan perusahaannya.
Baca Juga: Banyak Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan, Ini 3 Usulan Ombudsman
Dalam menilai kompetensi, pemerintah harusnya bersikap terbuka. Misalnya, dalam melakukan fit and proper test untuk pemilihan Komisaris ini harus diumumkan hasilnya kepada publik.