JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat pailit Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip SIPP PN Jakpus, Jakarta, Rabu (7/10/2020), dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan tersebut mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang. Surat gugatan tersebut telah masuk sejak Selasa 6 Oktober 2020.
Baca juga: Ace Hardware Tutup Gerai di Kuningan City, Kenapa?
Dalam petitum yang diajukan, ada 6 poin permintaan. Berikut permintaan dari pemohon: