Gagal Bayar, Ace Hardware Digugat Pailit

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 11:49 WIB
Ace Hardware (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat pailit Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip SIPP PN Jakpus, Jakarta, Rabu (7/10/2020), dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan tersebut mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang. Surat gugatan tersebut telah masuk sejak Selasa 6 Oktober 2020.

 Baca juga: Ace Hardware Tutup Gerai di Kuningan City, Kenapa?

Dalam petitum yang diajukan, ada 6 poin permintaan. Berikut permintaan dari pemohon:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya