Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas Maksimal 25%

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 16:10 WIB
Fitnes Dibuka Kembali. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Tempat fitness atau pusat kebugaran kembali diizinkan untuk beroperasi dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober. Namun, tetap diatur ketentuannya agar memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam aturan protokol khusus pariwisata pusat kebugara hanya dizinkan untuk melayani pelanggan sebanyak 25% dari kapasitas maksimal. Kemudian, jarak antar orang dan alat kebugaran minimal 2 meter.

Baca Juga: Sanksi Restoran Langgar Protokol Kesehatan, Izin Usahanya Dicabut

“Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama,” tulis atural protokol khusus pariwisata yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, fasilitas dalam ruangan harus dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Selanjutnya, petugas mesti memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Pemilik bisa membuka tempat usahanya dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,”ujar Anies.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya