JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta mengizinkan pengusaha restoran dan kafe melayani pengunjung untuk makan di tempat. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pantauan Okezone, Senin (12/10/2020), Foodcourt Mal Grand Indonesia pelanggan sudah bisa makan di tempat. Terlihat pihak mal tersebut sudah menyediakan bangku dan meja untuk pelanggan atau pengunjung yang makan ditempat.
Namun, tempat meja untuk makan dikasih pembatas agar tidak bersentuhan langsung. Dan selalu ada petugas keamanan yang menjaga diloaksi tersebut.
Salah satu pengunjung, Maya (24), menyambut baik dibolehkannya makan di tempat dalam aturan PSBB transisi. Menurutnya makan di tempat lebih praktis atau simpel daripada harus dibawa ke tempat kerjaannya.
"Kalau makan di sini lebih efisien waktu dan juga bisa sekalian melihat kebutuhan lainnya. Seperti belanja baju atau kebutuhan rumah tangga," ujar dia kepada Okezone, Senin (12/10/2020).
Sementara itu Fandi (27) mengatakan, makan di tempat restoran ini sangat menguntungkannya. Karena setelah makan bisa langsung melanjutkan pekerjaannya.
"Makan di tempat juga sudah sesuai protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan dan para penjual menggunakan masker. Jadi aman," tandas dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan PSBB ketat dan kembali ke PSBB transisi mulai 12-25 Oktober. Alasannya terjadi perlambatan jumlah kasus positif Covid-19.
(Dani Jumadil Akhir)