Dia menjelaskan, penggunaan uang elektronik hampir setara dengan penggunaan atau transaksi di ATM. Bahkan berpotensi lebih besar.
"Sampai saat ini ada sekitar 51 penerbit uang elektronik baik oleh bank, lalu ada 15 yang mendirikan, kemudian 35 non bank yang mendirikan. Transaksi uang elektronik hampir menyamai penggunaan ATM dan ini bisa berlangsung terus ke depannya," ungkap dia.
Baca Juga: Bos BI Sebut 4,3 Juta UMKM Gunakan QRIS
Sedangkan untuk meningkatkan keamanan uang elektronik meski belum dijamin LPS, ada peraturan dari Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan mewajibkan penerbit uang elektronik menyimpan sekitar maksimal 70% dari total dana penerimaan uang elektronik (dana float) di Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, Surat Berharga Negara (SBN), hingga Sertifikat BI (SBI).
"Tapi apabila lembaga pengawas perbankan nantinya akan memasukkan saldo uang elektronik dalam kategori tabungan, maka LPS dapat menjaminnya," tandas dia.
(Feby Novalius)