JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Undang-Undang Cipta Kerja. Nantinya RPP ini akan menjadi aturan pelaksanaan dari UU sapu jagat ini.
Baca Juga: Masyarakat Butuh Kerjaan, UU Ciptaker Percepat Terciptanya Lapangan Kerja
Asisten Deputi Pemasaran, Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Destry Anna Sari mengatakan, adanya UU Cipta kerja memberikan banyak kemudahan untuk para pelaku usaha. Tak terkecuali juga bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Melalui UU Cipta Kerja yang banyak memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Masyarakat Butuh Kerjaan, UU Ciptaker Percepat Terciptanya Lapangan Kerja
Menurut Destry, langkah tersebut juga sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha termasuk UMKM. Sehingga, para pelaku usaha ini bisa nyaman menjalankan bisnisnya di tanah air.
"Pemerintah berupaya penuh memastikan ekosistem usaha nyaman berpihak pada rekan-rekan pelaku usaha salah satunya melalui UU Cipta Kerja," jelasnya.