Arus listrik besar dan tidak diimbangi dengan kabel yang sesuai bisa menyebabkan kabel panas, berujung pada korsleting listrik sampai kebakaran.
Kemudian pelanggan juga diminta untuk tidak mengambil listrik langsung dari tiang listrik karena arus listrik yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan bisa berakhir pada kebakaran seperti mengganti MCB sendiri. Selain itu masyarakat juga dirugikan karena tegangan listrik di sekitar bisa saja menjadi drop.
Menurut Doddy, pihaknya sudah mengatur dan membagi listrik suatu gardu listrik sesuai dengan daya yang terdaftar di PLN pada suatu daerah. Apabila ada penggunaan listrik yang tidak terdaftar dan tidak terukur maka akan mempengaruhi juga tegangan listrik yang ada di daerah tersebut.
“Bayangkan kalau pelanggan-pelanggan kami melakukan hal ini apalagi tidak dilakukan ahlinya risiko kesetrum sangat tinggi,” kata Doddy
Lalu, pelanggan juga diminta untuk menggunakan alat elektronik atau jaringan listrik yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) karena sudah melalui uji kelayakan. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik di rumahnya sebagai tanda bahwa instalasi listrik sesuai dengan standar.
Lalu yang terakhir, pelanggan juga dilarang membuka segel pelindung di MCB. Sebab, MCB merupakan aset PLN sehingga pelanggan juga wajib merawatnya. MCB tidak boleh dilepas segelnya, dirusak maupun dipindahkan.
“Kalau itu terbuka apakah terjadi kelalaian atau tidak sesuai dengan aturan bahwa merusak atau membuka segel tanpa izin ini adalah masuk ke dalam pelanggaran sehingga bisa dikenakan denda berupa tagihan susulan. Perhitungannya sudah ditetapkan Menteri ESDM,” kata Doddy
(Kurniasih Miftakhul Jannah)