4 RPP UU Ciptaker Diserahkan ke Kemenko Perekonomian, Menaker Libatkan Buruh

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 22:41 WIB
Menaker (Foto: Kemnaker)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam forum tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam forum tripartit," kata Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja, Menko Airlangga: Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker Segera Rampung

 

Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam forum tripartit.

"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ucapnya.

Dia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenkoperekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.

Kemudian tahapan berikutnya, adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Bapak Presiden.

"Kami optimis kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya