Heboh Pasar Muamalah Transaksi Dinar-Dirham, BI Larang dan Kini Pendirinya Ditangkap

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 10:51 WIB
Transaksi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTAPasar Muamalah di Kawasan Depok belakangan ini ramai diperbincangkan karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham.

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi yang Gunakan Dirham Bisa Dipenjara 1 Tahun 

Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi pun kini dikabarkan ditangkap polisi, usai menggelar pasar Muamalah di daerah Beji, Depok, Jawa Barat.

"Iya benar," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Siapa Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Bareskrim, Ini Profilnya! 

Sebelumnya, keberadaan pasar muamalah ini menjadi viral. Hal ini lantaran ada yang mengaitkan keberadaannya dengan munculnya khilafah di Depok.

Seperti disampaikan dalam sebuah video yang diunggah youtube channel Kanal Anak Bangsa Tv. Rudi S Kamri mengatakan dari literasi yang dia dapat, di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah.

“Saya buka-buka referensi, di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah, transaksinya sistem khilafah,” kata Rudi.

Berdasarkan informasi dari MNC Portal Indonesia yang mendatangi lokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji itu, Pasar Muamalah memang ada. Transaksi di sana memang menggunakan emas dan perak.

Namun ternyata, para penjual di sana juga menerima Rupiah sebagai alat transaksi. Bahkan jika memang ada orang yang tidak punya uang, transaksi bisa dilakukan dengan sistem barter.

“Iya memang ada dipakai dirham dan dinar. Tapi kami juga terima Rupiah. Bahkan kalau memang benar-benar tidak ada uang ya bisa pakai beras untuk barternya,” kata salah satu pemilik toko di Pasar Muamalah, Jumat (29/1/2021).

Di Pasar Muamalah dijual aneka kebutuhan, mulai dari madu hingga sembako. Pasar tersebut biasanya hadir tiap hari Minggu namun tidak tetap.

Tak hanya di Depok, pasar dengan sistem pembayaran seperti itu juga sempat terjadi di Pasar Bazar Masjid An-Nabawi, Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Cipondoh, Tangerang. Pasar Bazar Muamalah yang digelar di area parkir masjid tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Sayangnya, sejak pandemi virus Corona, pasar bazar di Cipondoh tersebut sudah tidak beroperasi. Namun, petugas marbot dan satpam masjid an-Nabawi di perumahan Banjar Wijaya tersebut masih menyimpan beberapa mata uang Dinar, Dirham, emas dan perak.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah," ujar Erwin di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Dalam hal ini, BI menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya