"Masyarakat harus hati-hati, jangan memberikan sertifikat karena itu surat berharga. Penjahat pinta melakukan berbagai upaya," jelas Sofyan.
Ada baiknya, jika masyarakat ingin melakukan transaksi atau mengurus sertifikat tanah dilakukan dengan pihak-pihak atau notaris yang terpercaya. Bahkan kalau bisa, notaris yang mengurus masalah transaksi tersebut merupakan orang dekat yang sudah dikenal baik.
"Kalau misalnya melakukan transaksi, lakukan dengan pihak-pihak atau notaris yang betul-betul dikenal dan dipercaya, kalau tidak dikenal perlu ekstra hati-hati," kata Sofyan Djalil
(Fakhri Rezy)