KSPI Sebut Masih Ada Perusahaan Belum Lunasi Cicilan THR

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 11:46 WIB
THR (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang keras jika pembayaran THR tahun ini dicicil dan dipotong alias pencairan di bawah 100%.

"Lebaran saja enggak ada dicicil. Silakan didiskusikan nilai THR-nya, bukan sistemnya yang diberikan, ini saja ribuan perusahaan yang menjanjikan cicil THR belum sepenuhnya lunas," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(19/3/2021).

Baca Juga: THR Tahun Ini Dicicil? 

Bahkan jika THR dicicil dan di bawah 100%, tentunya daya beli buruh menurun. Terlebih, harga makanan pokok kian melambung tinggi.

"Cabai sudah naik sampai ratusan ribu per kg, telur juga naik. Itu makanan pokok, apalagi menjelang puasa dan Lebaran, buruh ditekan harga pangan melambung, ada PHK, dirumahkan, gaji dipotong, dihajar lagi THR cicilan. Sementara perusahaan sudah diberikan insentif, kita tidak terima buruh ditekan terus secara psikologis," tegas Said.

Dia mengatakan, buruh saat ini menghadapi persoalan psikologis dan ekonomis di mana daya beli menurun. Karena THR budaya Indonesia, maka wajib dibayarkan. Di luar negeri, bentuknya berbeda, seperti liburan musim semi dan persiapan liburan natal.

"Itu TNI Polri kan THR full, kok buruh swasta dicicil? Menaker seenaknya saja mementingkan kepentingan pengusaha. Presiden sudah bekerja keras, kami setuju, kami dukung," cetus Said.

Dia mengatakan, jika keputusan perihak THR masih sama seperti tahun lalu, akan ada aksi di tiap perusahaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami tidak tahu bagaimana jadinya nanti jika perusahaan tidak bayar THR atau cicil THR hanya karena keputusan Menaker yang terlalu mementingkan pengusaha," ungkap Said.

Dia juga menyebutkan bahwa di momen bulan puasa dan lebaran konsumsi masyarakat tinggi, dan ekonomi lebaran akan naik karena para PMI juga akan mengirimkan uang ke keluarganya.

"Maka dari itu kami ingin THR dibayar sesuai PP 78/2015. THR harus dibayar sekali saja, kalau tidak mampu, dirundingkan nilainya dengan serikat pekerja. Jangan dicicil," pungkas Said.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya