Dengan begitu, proses penyelesaian review BPKP nantinya disampaikan secara bertahap. Iwan menyebut, dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan oleh BPPSDMK dan dibantu verifikasinya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes.
“Untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan mulai Januari 2021 dan seterusnya tidak dilakukan review oleh BPKP, karena bukan merupakan tunggakan," kata dia.
Meski demikian, pengawasan terhadap pembayaran insentif nakes pada 2021 maupun realisasi 2020 tetap dilaksanakan melalui audit dengan tujuan tertentu baik oleh BPKP maupun Itjen Kemenkes.
(Dani Jumadil Akhir)