JAKARTA - PNS mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni. Pencairan gaji ke-13 PNS ini setelah THR cair terlebih dulu sebelum Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021.
"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan perihal besaran gaji ke-13 tersebut, "Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," katanya dalam video virtual.
Adapun aturan pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Cair Setelah THR dan Lebaran, Simak Faktanya
(Dani Jumadil Akhir)