5. BLT Dana Desa
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp.300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas Tahun 2021 per keluarga penerima manfaat (KPM)
(Dani Jumadil Akhir)