Dalam Perpres 49/2021 ini mengubah ketentuan Perpres 10/2021 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).
Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, disebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.
(Dani Jumadil Akhir)