JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan PPKM darurat imbas ledakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Salah satu aturan PPKM darurat yang akan dilakukan adalah pembatasan jam operasional mal menjadi pukul 17.00 hingga operasional restoran.
Baca Juga: Wacana PPKM Darurat, Muncul Usulan Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp5 Juta
Wacana PPKM darurat menuai respons dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) karena aturan-aturan ini berdampak langsung terhadap berjalannya bisnis mereka.
"Ya bisa dikatakan (bisnis) kita sudah jeblok, jeblok lagi," ujar Ketua Badan Pimpinan (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(29/6/2021).