BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair Minggu Ini! Saldo Bertambah Rp1 Juta, Cek Syarat Penerima di Sini

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 30 Agustus 2021 10:54 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 mulai disalurkan minggu ini. Para pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek rekening dan saldo bertambah Rp1 juta.

"Mulai minggu ini BLT subsidi gaji tahap 3 disalurkan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Dalam penyaluran BLT subsidi gaji tahap 3, 1,4 juta pekerja mendapat BSU Rp1 juta yang ditransfer ke rekening. "Sekitar 1,4 juta pekerja yang dapat BLT subsidi gaji tahap 3," katanya.

Data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan BLT subsidi gaji tahap 3 mencapai 1,5 juta calon penerima BLT subsidi gaji, namun yang berhasil memenuhi syarat mencapai 1.428.069 pekerja.

Sementara, sekira 71.931 pekerja gagal mendapatkan BLT subsidi gaji tahap 3 karena calon penerima BLT subsidi gaji tersebut sebagai penerima program bansos program keluarga harapan (PKH) dan BLT UMKM.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BLT subsidi gaji dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Dirinya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.

"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.

Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

 

Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya