Dear Pelaku Usaha! Ini Cara, Biaya dan Syarat Dapat Sertifikat Halal, Cek di Sini

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 15:54 WIB
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal. (Foto: Okezone.com/Halal Global Ukraine)
Share :

JAKARTA - Sertifikat halal wajib dimiliki bagi produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Terhitung sejak 17 Oktober 2019, lembaga yang mengurusnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selanjutnya diproses ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Salah satunya yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Untuk sidang fatwa juga dilakukan oleh MUI sebelum sertifikat dikeluarkan oleh BPJPH.

Aturan kewajiban melakukan sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Indonesia Bakal Miliki 5 Kawasan Industri Halal

Di dalam pasal 1 ayat (1) dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Biaya Sertifikat Halal

Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai tarif atau biaya sertifikat halal diatur dalam PMK Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk biaya sertifikasi produk halal di BPJPH sekitar Rp300.000 sampai dengan Rp5 juta.

Biaya tersebut untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ingin Sertifikasi Halal Standar Internasional

Di dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan, biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Bagi segmen pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Kemudian bagi pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Sebelum melalui proses sertifikasi halal, perusahaan perlu memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000.

Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan sistem jaminan halal sebelum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sistem jaminan halal tersebut yakni membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikannya ke seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, perusahaan juga perlu menetapkan Tim Manajemen Halal, memberi pelatihan kepada semua karyawan, menyiapkan prosedur tekait sistem jaminan halal, serta melaksanakan audit internal SJH dan kaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.

Setelah itu, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen untuk sertifikasi halal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya