4 Fakta PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 20 September 2021 06:34 WIB
PNS wajib lapor harta kekayaan (Foto: Koran Sindo)
Share :

3. Pemotongan tunajangan kinerja

Pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;

c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

4. Ancaman penurunan jabatan

Pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya