BLT Subsidi Gaji Cair ke 1,6 Juta Pekerja, Ini Syarat dan Tanda-Tanda Dapat BSU Rp1 Juta

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 08 November 2021 15:02 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 1,6 juta pekerja akan dicairkan bulan ini. Nantinya 1,6 juta pekerja yang masuk daftar perluasan penerima BLT subsidi gaji mendapatkan Rp1 juta.

Berikut syarat dan tanda-tanda pekerja mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:

1. Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Aturan Direvisi, Pekerja Wilayah Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Cara Mengecek Status BSU

Cara pertama yaitu melalui laman BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Untuk mengecek statusnya, pekerja/buruh perlu menyediakan KTP karena terdapat isian NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Jika isian sudah lengkap, status lolos atau tidaknya akan muncul.

Cara kedua yaitu melalui website Kemnaker (kemnaker.go.id). Pekerja/buruh membuat akun terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan. Setelah lengkap, pekerja/buruh akan menerima notifikasi terdaftar atau tidak.


Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji

BLT menyasar pekerja se-Indonesia dan ditargetkan cair pada November 2021.

"Saat ini, kita sedang menyelesaikan perubahan regulasi. Kita harapkan bulan November sudah disalurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone.

Menurut Anwar, perubahan regulasi pencairan BLT subsidi gaji ini terjadi terkait perluasan wilayah. Sebelumnya, hanya pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4 yang dapat menerima bantuan ini.

"Terutama terkait dengan perluasan wilayah yang terdampak pandemi covid-19 level 3 dan 4," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya