Daftar Bansos Cair di November, Cek 5 Faktanya Bisa Kantongi BLT Rp1 Juta

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Sabtu 13 November 2021 05:31 WIB
Bansos Cair di November (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada bulan November. Bantuan ini bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Di mana anggaran bansos masuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19.

Berikut fakta seputar bansos yang dicairkan bulan November, seperti yang telah dirangkum Okezone, di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

 

1. Penerima Bansos

Sejumlah bantuan ini untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat keadaan pandemi. Penerima bansos dialokasikan kepada berbagai lapisan masyarakat seperti pekerja, pedagang kecil, pelajar/mahasiswa, masyarakat desa, hingga rumah tangga.

Baca Juga: 3 Bansos Tunai yang Cair di November, Intip Besaran dan Cara Mengeceknya

2. 3 Bansos Tunai Cair di November

Bansos tunai yang cair bulan ini. Bansos tunai yang dimaksud ini pemberian bantuan dari pemerintah berupa uang tunai. Sebab, ada bansos dari pemerintah berupa stimulus listrik, insentif hingga sembako.

- Bansos program keluarga harapan (PKH)

Bantuan sosial untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki: Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat. Cara cek penerima manfaat bansos PKH dapat diakses melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id.

- BPUM atau BLT UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Besaran bansos BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro. Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.

- BLT Subsidi Gaji

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bertujuan bagi Pekerja/Buruh untuk dalam penanganan dampak Covid-19. Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya