Tenaga Honorer Dihapus, Segini Gaji PNS dan PPPK Beserta Tunjangannya

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Jum'at 28 Januari 2022 04:11 WIB
Gaji PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perbandingan gaji PNS dan PPPK berbeda meski keduanya mendapat tunjangan.

Mengutip berbagai sumber, Selasa (25/1/2022), urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara itu, gaji PNS diatur menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Bakal Dapat Bonus?

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. PNS sendiri terdiri dari golongan I hingga golongan IV.

Di sisi lain, gaji PPPK berkisar dari Rp1.794.900 hingga Rp6.786.500. Golongan yang ada pun lebih banyak, yakni golongan I hingga XVII.

Baca Selengkapnya: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Sama-Sama Dapat Tunjangan! Lebih Besar Siapa?

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya