Tiga Maskapai Kantongi Izin Penerbangan Internasional ke Bali

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 14:44 WIB
3 maskapai penerbangan kantongi izin penerbangan internasional (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Tigas maskapai nasional memperoleh izin untuk penerbangan internasional secara komersial. PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat izin diperoleh setelah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dibuka untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Berdasarkan data rencana penerbangan internasional per 27 Januari 2022, tiga maskapai yang telah mengajukan rute secara resmi dan memperoleh izin yaitu Garuda Indonesia tujuan Narita - Bali pada 2 Februari 2022, Singapore Airlines tujuan Singapura - Bali di 16 Februari 2022, dan Batik Air tujuan Bali - Singapura.

Baca Juga: Maskapai Ini Lakukan Pemeriksaan Berat Badan Pramugari Sebelum Terbang

"Kami sangat antusias menyambut kembali pembukaan rute penerbangan internasional di Bali dari 3 maskapai yaitu Garuda Indonesia, Singapore Airlines dan Batik Air. Secara khusus Angkasa Pura I bersama Imigrasi, KKP, Satgas Covid-19 dan seluruh stakeholders terkait di bandara telah saling berkoordinasi untuk bersama-sama dalam menyiapkan skema pembukaan koridor Bali bagi PPLN ini,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Senin (31/1/2022).

Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga PPLN dijemput kendaraan menuju hotel karantina.

Baca Juga: Waduh! Cerita Pramugari Mengaku Dihukum Jika Berat Badannya Kelebihan

Adapun proses kedatangan PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu, pre flight sebelum terbang ke Bali, PPLN harus sudah mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan.

Lalu, thermo scanner, setelah mendarat, PPLN menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka PPLN dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya