JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 4 April 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.
Untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2.
Pada Inmendagri tersebut, aturan mengenai kapasitas maksimal pengunjung di bioskop bertambah. Dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan maksimal 70% kini menjadi 75%.
Dan juga penambahan kapasitas pada restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop. Dari semula 50% saat ini menjadi 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Dalam Inmendagri, Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Dan para pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.