JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah berjalan selama 86 hari lamanya.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan, hingga 28 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 29.238 wajib pajak yang menjadi peserta.
Dari jumlah tersebut, diperoleh 33.283 surat keterangan.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp4,55 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin(28/3/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp44,60 triliun.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II Berhasil Kantongi Dana Sebesar Rp4,49 Triliun
Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp38,83 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp2,95 triliun.
Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp2,82 triliun.
BACA JUGA:Sri Mulyani Terbitkan SUN Private Placement Tampung Dana Tax Amnesty
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022.
Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(Zuhirna Wulan Dilla)