Tidak hanya itu ia juga menemukan belanja barang dan perjalanan dinas terealisasi menumpuk di triwulan IV.
Kemudian penyaluran bantuan pemerintah penetapan penerima bantuan tidak pernah bisa direalisasikan di awal tahun.
"Padahal secara logika verifikasi ini sudah harus beres saat perencanaan, sudah jelas siapa orang dan kriterianya sehingga awal tahun tinggal menyalurkan," kata dia.
Apalagi , lanjutnya yang namanya bantuan harus tepat orang, tepat waktu dan tepat jumlah, jika penyaluran biaya hidup terlambat artinya penerima harus utang dulu hingga pencairan.
Oleh sebab itu ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait agar bantuan yang disalurkan pemerintah sesegera mungkin bisa disalurkan kepada penerima.
(Taufik Fajar)