Nah Ketahuan! Aset Kripto Milik Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar di Luar Negeri Dibekukan

Antara, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 14:52 WIB
Aset kripto milik Indra Kenz di luar negeri dibekukan. (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Aset kripto milik Indra Kenz yang berada di luar negeri dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di mana total aset tersebut senilai RpRp38 miliar.

"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Dia menyebut aset kripto Indra Kenz yang dibekukan senilai Rp38 miliar itu ternyata menggunakan nama orang lain.

Dia memprediksi adanya penambahan dalam jumlah itu.

"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," jelasnya.

Kemudian, dia membenarkan kalau Indra Kenz empat memindahkan dahulu uangnya ke rekening lain, di luar aset kripto milikinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya