Luky menyebutkan investor lama maupun investor baru dapat memesan sukuk ritel secara luring maupun daring melalui enam mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Keenam mitra distribusi tersebut yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank CIMB Niaga (Unit Usaha Syariah – PT Bank CIMB Niaga), dan PT Bank Permata (Unit Usaha Syariah – PT Bank Permata).
Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 dikelola berdasarkan prinsip syariah, serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)