JAKARTA - Pencairan THR PNS dimulai hari ini, 18 April 2022. Selain THR, PNS juga mendapatkan bonus 50% tunjangan kinerja (tukin).
"Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," kata Jokowi.
Untuk THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat aktif, dan pensiunan PNS. Sedangkan untuk bonus THR 50% itu hanya PNS, TNI-Polri aktif dan pejabat aktif.
Di mana penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.