Jika PNS Bisa Kerja dari Mana Saja, Bagaimana Pengawasannya?

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 17 Mei 2022 05:08 WIB
PNS bisa kerja dari mana saja. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan untuk boleh kerja dari mana saja Work From Anywhere (WFA).

Adapun Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan kebijakan ini masih dimatangkan dan berharap bisa segera diimplementasikan.

 BACA JUGA:Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, Cair Juli 2022

Dirangkum Okezone, Selasa (17/5/2022), berikut ini fakta soal PNS boleh kerja dari mana saja:

 

1. Tidak semua PNS Bisa WFA

Menurutnya, poin terpenting dalam bekerja adalah kinerja dan target yang tercapai.

Sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO. Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya" tambahnya.

2. Alasan Kebijakan WFA

Kebijakan sistem kerja PNS WFA bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Maksud dari WFA adalah PSN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan kepuasan PNS dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan" ujar Satya.

3. Kinerja PNS Tetap Dinilai

Dia menyebut kinerja ASN tetap akan terkendali mengingat adanya absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021.

Saat ini pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA setelah kajian komprehensif selesai. Dengan harapan sistem kerja baru bagi PNS akan segera dilaksanakan.

4. Tunjangan Berubah

Satya menjelaskan meski sudah ada rancangan terkait wacana WFA tersebut, pemerintah akan melakukan kajian lebih kembali.

Di mana salah satunya terkait tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara.

"Termasuk tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan," katanya.

5. Bercermin dari WFH

Wacana WFA ini berlanjut mengingat praktek WFO-WFH yang dijalankan oleh PNS pada masa pandemi Covid-19 dinilai berjalan dengan baik.

"Memperhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam" pungkasnya.

Baca Selengkapnya: 5 Fakta PNS Bisa Kerja dari Mana Saja, Tunjangan Siap Naik

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya