JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 cair untuk 12 juta pelaku usaha.
Namun, pencairan BLT UMKM Rp600.000 tersebut masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, Rabu (26/4/2022).
Meski belum tahu jadwal pencairannya, masyarakat diminta untuk mengecek syaratnya dulu.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tambah Anggaran, Bansos BLT UMKM Dipastikan Cair
Hal itu karena tak semua masyarakat dapat menerima BLT UMKM ini.
Dirangkum Okezone, Sabtu (28/5/2022), berikut syarat penerima BLT UMKM Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Selengkapnya: BLT UMKM Rp600.000 Cair, Ini Syarat Penerima Bantuan
(Zuhirna Wulan Dilla)