Sementara aturan teknis gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Adapun perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR, diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
(Zuhirna Wulan Dilla)