Simak! Alasan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sering Cair di Bulan Juli

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 12:48 WIB
Alasan gaji ke-13 PNS cair bulan Juli. (Foto: Okezone)
Share :

Sementara aturan teknis gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

Adapun perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR, diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya