Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS, Jangan Lupa ke Faskes Tingkat 1 Dulu!

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 12:09 WIB
Cara klaim Kacamata gratis dari BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara klaim kacamata gratis dari BPJS dengan mudah. BPJS adalah program pemerintah guna mensejahterakan masyarakat terutama dalam bidang kesehatan.

BPJS sebagai pelayanan kesehatan nasional dapat menanggung hampir semua masalah kesehatan di semua fasilitas kesehatan (faskes). Salah satunya adalah klaim kacamata gratis.

Lantas, bagaimana cara dan ketentuan klaim kacamata gratis dari BPJS? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS

Cara klaim kacamata secara gratis sebenarnya sangatlah mudah dan tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Caranya sebagai berikut ini.

- Terlebih dahulu datangi faskes tingkat 1 seperti klinik, puskesmas dan dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Dan minta surat rujukan ke poliklinik mata.

- Setelah itu, datangi poliklinik mata, untuk memeriksa mata.

- Kamu dapat meminta resep dan juga kacamata sesuai dengan keluhan yang terjadi pada mata.

- Jika sudah, kamu hanya perlu mengunjungi loket BPJS Kesehatan untuk meminta legalisir pada resep kacamata tersebut.

- Setelah resep sudah dilegalisir, selanjutnya datangi optik kacamata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Jangan lupa untuk menyertakan resep kacamata yang sudah dilegalisir dan persyaratan lain seperti fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

- Nantinya jika persyaratan sudah lengkap, maka kamu bisa membeli kacamata di optik tersebut dengan BPJS Kesehatan.

- Ketentuan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS

- Setelah mengerti cara klaim kacamata gratis dari BPJS, kamu perlu mengetahui ketentuan apa saja yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim kacamata dari BPJS. BPJS Kesehatan memberikan sebuah pelayanan kesehatan mata sesuai dengan prosedur pelayanan dan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan pada setiap kelas menentukan biaya pembelian kacamata tersebut. Adapun pembagian kelas subsidi BPJS Kesehatan sebagai berikut:

-Untuk kelas 1 : Rp 300.000

- Untuk kelas 2 : Rp 200.000

- Untuk kelas 3 : Rp 150.000

Tak hanya klaim tersebut, kamu juga perlu memperhatikan ketentuan ukuran kacamata yang akan dipilih. Sebab, BPJS Kesehatan hanya menanggung klaim kacamata untuk ukuran minimal 0.5 dioptri pada lensa spheris dan minimal 0.25 dioptri untuk silindris. Jika melebihi maka kamu akan mengeluarkan uang tambahan lagi dengan sesuai kekurangannya.

Demikian cara dan ketentuan klaim kacamata gratis dari BPJS yang wajib diketahui.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya