JAKARTA - Mi instan Indonesia tidak bisa masuk Taiwan karena kelebihan redisu pestisida. Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA) pun menahan beberapa kapal pengangkut mi instan ini karena tingkat kandungan residu pestisida di atas ambang batas.
FDA mencatat ada 19 kapal ditolak masuk ke Taiwan oleh Badan Bea Cukai setempat. Tujuh kapal pengangkut mi instan yang totalnya mencapai 4.431,96 kilogram.
Baca Juga: Dongkrak Harga TBS, Ekspor Minyak Sawit RI Dipercepat
Dikutip Kantor Berita CAN, FDA menyatakan di antara kapal niaga yang ditolak masuk tersebut mengangkut 4.074,4 kilogram Mie Sedap dari Indonesia kemasan cup dan 327,6 kilogram Lucky Me dari Filipina kemasan cup yang semuanya diimpor oleh ELOM Group Company dari Taiwan.
Bea Cukai juga menolak masuk 56,96 kilogram mi instan kemasan cup Acecook dari Jepang yang diimpor perusahaan Taiwan lainnya Zhong Xin International Development Co.
Baca Juga: Tingkatkan Ekspor, Presiden Jokowi Minta Menhub Optimalkan Pelabuhan Babel
Mengingat banyaknya pengiriman mi instan yang terkontaminasi residu berasal dari Indonesia, FDA mengatakan bahwa petugas bea cukai akan meningkatkan persentase sampel pemeriksaan makanan impor dari Indonesia yang semula lima hingga 10 persen menjadi sekitar 20 persen.