5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 16 Juli 2022 04:35 WIB
Fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BPJS Kesehatan akan menghapus iuran kelas 1,2 dan 3. Kini BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Di tahap awal Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.

Berikut adalah fakta iuran 1,2 dan 3 dihapus dan pelayanan di kelas rawat inap standar yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/7/2022).

1. Perubahan ruang rawat inap

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.

Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.

2. Fasilitas kelas standar

Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.

"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," katanya.

Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.

"Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan," katanya.

Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter. "Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat," katanya.

3.Tidak Bisa Tergesa-gesa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3 tidak bisa dilakukan dengan buru-buru.

"Pelaksanaannya harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa, karena memerlukan proses yang komprehensif dan lebih baik lagi," ujarnya.

4. Butuh Waktu

Karena membutuhkan waktu dan kesiapan, selanjutnya dilakukan uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan, termasuk terhadap peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Rumah sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.

5. Tantangan BPJS Kesehatan

Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.

Selain itu, perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi, rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah satunya terkait standar ruang rawat inapnya.

"Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya, apakah fisik dan nonfisik," ujarnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya