JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan kembali BLT UMKM Rp600.000.
BLT UMKM ini diharapkan dapat menjadi bantuan modal untuk pelaku usaha.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (21/7/2022), bagi masyarakat yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha tetap bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.
BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Enggak Cair-Cair, Kok Bisa?
Di mana pelaku usaha diminta melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Diketahui, BLT UMKM ini belum dipastikan jadwal cairnya.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.
"Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran," kata Eddy.
Adapun untuk syarat penerimanya seperti berikut:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Lalu untuk berkas yang perlu disiapkan seperti berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.