Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 30 Juli 2022 08:06 WIB
21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Masyarakat wajib tahu bahwa tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Ada 21 penyakit yang biayanya tidak dicover program jaminan kesehatan.

Dihimpun Okezone berbagai sumber, Senin (20/6/2022), berikut 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

Baca Juga: Cek Iuran BPJS Kesehatan 27 Juli 2022

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

8. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

9. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

10. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Baca Juga: Simak Ya! Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online via Website Resmi BPJS Kesehatan

11. Pengobatan mandul atau infertilitas.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya