3. Perubahan Ruang Rawat Inap
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.
Baca Selengkapnya: Cek Fakta Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Tarif BPJS Kesehatan Hari Ini
(Taufik Fajar)